Status Jalan Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 03/PRT/M/2012

Posted on

Kali ini kitasipil akan memposting tentang materi dari soal SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) untuk formasi ahli jalan di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) pada tahun 2017. Salah satu materi yang akan admin berikan tentang Status Jalan. Materi ini kitasipil kutip dari PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 03/PRT/M/2012  TENTANG PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN. Semoga bermanfaat..

Status Jalan Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 03/PRT/M/2012

Status Jalan

  • Jalan nasional meliputi ruas jalan  JAP (Jalan Arteri Primer), JKP-1 (Jalan Kolektor Primer Satu), Jalan Tol, dan Jalan Strategis Nasional. 
  • Jalan provinsi meliputi ruas jalan sebagai JKP-2 (Jalan Kolektor Primer Dua), JKP-3 (Jalan Kolektor Primer Tiga), dan Jalan Strategis Provinsi.
  • Jalan kabupaten meliputi ruas jalan sebagai JKP-4 (Jalan Kolektor Primer Empat), JLP (Jalan Lokal Primer), JLing-P, Jalan Strategis Kabupaten, JAS (Jalan Arteri Sekunder), JKS (Jalan Kolektor Sekunder), JLS, dan JLing-S. 
  • Jalan kota meliputi ruas jalan sebagai JAS (Jalan Arteri Sekunder), JKS (Jalan Kolektor Sekunder), JLS (Jalan Lokal Sekunder), dan JLing-S. 
  • Jalan desa meliputi ruas jalan sebagai JLing-P dan JLP yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan.
  • Ruas jalan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakartakecuali jalan nasional adalah jalan provinsi. 
Demikianlah pembahasan kitasipil mengenai status jalan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 03/PRT/M/2012

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *