Pengertian Dan Pengelompokkan Jalan Menurut UU No. 38 Tahun 2004

Posted on
Mungkin semua orang sering mendengar dan menggunakan salah satu prasarana transportasi berikut ini. Ya, tentu saja adalah jalan. Namun tahukah sobat, sebenarnya apakah pengertian dan pengelompokkannya berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004. Hal inilah yang akan menjadi pembahasan Kitasipil di bawah ini.

Pengertian Jalan

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Pembagian jalan menurut sistem fungsi status kelas jalan

Jalan Umum Dikelompokkan Menurut Sistem, Fungsi, Status, dan Kelas

1. Jalan umum menurut sistem jaringan jalan dikelompokkan sebagai berikut ini.
Sistem jaringan jalan primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.

Sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.

2. Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan sebagai berikut ini.
Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.

Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

3. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan sebagai berikut ini.
Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

4. Jalan umum menurut kelasnya dikelompokkan sebagai berikut ini.
– Jalan bebas hambatan
– Jalan raya
– Jalan sedang
– Jalan kecil

Pengertian jalan dan pengelompokkannya, kitasipil kutip dari UU No. 38 Tahun 2004.

Buat anda yang ingin mempelajari dan ingin mendownload UU No. 38 Tahun 2004, silahkan klik download

Demikian pembahasan kitasipil mengenai pengertian jalan dan pengelompokkannya. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *