Mengenal Peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Posted on

Kali kita akan membahas mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri. Penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Pengertian tkdn (tingkat komponen dalam negri)
Gambar formulir tingkat komponen dalam negeri (TKDN)
Bagi Sobat Kitasipil, yang pernah membuat penawaran konstruksi umumnya, ada suatu formulir yang disebut dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah nilai persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan oleh dalam item penawaran harga penawaran barang dan jasa. TKDN dibuat menjadi suatu peraturan agar suatu produsen atau vendor tidak hanya akan menjadikan Indonesia hanya sebagai taget penjualan saja, akan tetapi untuk menjual produk di Indonesia, komponen yang mereka gunakan harus terdapat komponen dalam negeri. Apalagi banyak industri konstruksi yang berskala besar maupun proyek EPC (Engineering, Procurement, and Construction) menggunakan produk dari luar negeri.
Kini, Pemerintah Indonesia berharap bahwa setiap pengadaan barang dan jasa tidak hanya dinilai berdasar hanya dari segi teknis, tetapi juga dari segi tingkat komponen dalam negeri yang digunakan. Pemerintah juga mulai aturan yang lebih baku terhadap produk lain di luar pengadaan barang dan jasa, seperti aturan TKDN untuk ponsel pintar (smartphone).
Dasar Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
1. Penentuan tingkat komponen dalam negeri berdasarkan biaya produksi:
a. Biaya untuk bahan (material) langsung;
b. Biaya tenaga kerja langsung dan
c. Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead)
2. Penentuan tingkat komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria:
a. Untuk bahan material langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin)
b. Untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal
c. Untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
3. Penentuan tingkat komponen dalam negeri berdasarkan alat kerja/fasilitas kerja :
a. Alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 100% (seratus persen) komponen dalam negeri
b. Alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri
c. Alat kerja yang diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negeri 75% (tujuh puluh lima persen), ditambah dengan 25% (dua puluh lima persen) proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri
d. Alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri
e. Alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri negeri, dinilai 0% (nol persen) komponen dalam negeri
f. Alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negerinya secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri.
TKDN barang tingkat dua dinyatakan 100% (seratus persen), apabila:
a. Barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri;
b. Biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan
c. Akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b maksimal 10% (sepuluh persen) dari total biaya barang tingkat satu.
Rumus perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) TKDN adalah :
1.HEA Barang : (100% / (100% + Pb)) x HPb
2.HEA Jasa : (100% / (100% + Pj)) x HPj
Dimana : HPb = Harga penawaran barang
HPj = Harga penawaran jasa
Pb = Preferensi barang
Pj = Preferensi jasa
Sumber tentang TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
– Workshop Two-Day Pemahaman TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 10 – 11 Desember 2015, Epicentrum Walk Office Suites, Jakarta
– Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/PTK/VI/2004 tanggal 9 Juni 2004 dari BP MIGAS.
– Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
– Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
– Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.
Demikian pembahasan Kitasipil mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Semoga bermanfaat..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *