Mengenal Jenis-Jenis Kontrak Proyek Konstruksi

Posted on
Kali ini Kitasipil akan membahas mengenai jenis-jenis kontrak proyek konstruksi. Selengkapnya di bawah ini.
Jenis kontrak berdasarkan perpres no 70 tahun 2012 perpres nomor 54 tahun 2010
Gambar Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pengganti Perpres 54 Tahun 2010 dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003
Pendahuluan
Dalam pengerjaan proyek konstruksi, hal itu tidak terlepas dari kontrak konstruksi yang berlaku di indonesia. Adapun Jenis-jenis kontrak dibawah ini diambil dari Kepper 80 Tahun 2003. Namun Keppres tersebut telah diganti dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan yang terbaru yaitu Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA DIBEDAKAN ATAS:
A. Berdasarkan Bentuk Imbalan:
1. Kontrak Lump Sum
Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
2. Kontrak Harga Satuan
Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
3. Kontrak Gabungan Lump sum dan Harga Satuan
Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
4. Kontrak Terima Jadi (Turn Key)
Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
5. Kontrak Persentase.
Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.
B. Berdasarkan Jangka Waktu Pelaksanaan:
1. Kontrak tahun tunggal
Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
2. Kontrak Tahun Jamak.
Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
C. Berdasarkan Jumlah Pengguna Barang/jasa:
1. Kontrak Pengadaan Tunggal;
Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
2. Kontrak Pengadaan Bersama.
Kontrak pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Jadi Sobat Kitasipil, Penjelasan mengenai Jenis-Jenis Kontrak diambil dari Sumber: (Selengkapnya Keppres Nomor 80 Tahun 2003) (Selengkapnya Perpres Nomor 54 Tahun 2010) ( Selengkapnya Perpres Nomor 70 Tahun 2012). Semoga bermanfaat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *